LIBUR NASIONAL 2023
SERTA PENJELASAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU IMPLEK
DAFTAR LIBUR NASIONAL 2023
Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023, yang terdiri dari 16 hari libur dan 8 hari libur nasional..
Daftar urutannya ada di SKB no. 1006/2022, No 3/2022 dan No 1006/2022 3/2022, ditandatangani pada Selasa, 11 Oktober 2022 oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi (PANRB).
SKB 3 Menteri merupakan surat yang disepakati oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi (MenPAN-RB). Surat ini memberikan informasi tentang hari libur nasional dan hari libur nasional di tahun 2023.
Peraturan ini merupakan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi hari kerja serta memberikan pedoman pelaksanaan hari libur nasional dan hari libur nasional dan swasta tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertanggung jawab di bidang pelayanan dasar, menjadi tugas pegawai. dapat disepakati, pekerja atau pekerja cuti nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.
LSI : libur nasional dan cuti bersama; Surat Keputusan Bersama (SKB; Daftar hari libur nasional 2023; Daftar Libur Cuti Bersama; Tahun Baru Imlek 2023;
Adapun pelayanan langsung dan pelayanan dasar adalah rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, transportasi dan unit kerja sejenis lainnya.
Daftar hari libur nasional 2023
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 M.
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Miraj
- 22 Maret: Hari Raya Nyepi
- 7 April: Wafat Isa al Masih
- 22-23 April: Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasiona
- 18 Mei : Kenaikan Yesus
- 1 Juni: Hari lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Waisak
- 29 Juni : Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H.
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September : Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember: Natal

Daftar Libur Cuti Bersama 2023:
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek
- 23 Maret: Hari Raya Nyepi
- 3, 21, 24, 25, dan 26 April: Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Natal
https://www.youtube.com/watch?v=WyRhVrilflk
Untuk SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 1006/2022 3/2022 dapat diunduh dari link berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html
Sekian artikel dari kami, semoga bermanfaat……